Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah orang asing yang mengunjungi Jepang terus meningkat. Oleh karena itu, di Jepang, banyak perusahaan aktif merekrut orang asing. Juga, tergantung pada tujuan kunjungan ke Jepang, "status tempat tinggal" yang dikeluarkan akan berbeda. Kali ini, bagi mereka yang ingin bekerja di Jepang, kami akan menjelaskan secara menyeluruh tentang dasar status tempat tinggal ini.
Sekilas Tentang Status Ijin Tinggal
Status tempat tinggal adalah kualifikasi yang diperlukan bagi orang asing untuk tinggal secara legal di Jepang. Bukti kualifikasi ini memerlukan kartu yang disebut kartu tanda penduduk (Zairyu Card/ 在留カード) yang menggambarkan tujuan tinggal di Jepang. Dikelola di bawah "Kontrol Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi," dan pada November 2019, dan kesemuanya terdapat 29 jenis status tempat tinggal. Satu orang hanya dapat memiliki satu jenis ijin tinggal, dan kegiatan dan pekerjaan selain status kependudukan yang dilakukan oleh yang bersangkutan, dilarang di Jepang. Tergantung pada tujuan dari status tempat tinggal, keleluasaan untuk bisa bekerja atau tidak, juga dibatasi. Untuk mengetahui apa cara membedakannya, lanjutkan membaca artikel ini!
Status ijin tinggal untuk bekerja dalam periode tertentu
Jenis ini disebut dengan "Visa Kerja/ Shuurou visa(就労ビザ)" dan terdapat 19 jenis. Warga negara asing dengan status tinggal ini dapat bekerja dalam batas yang ditentukan.
Status Ijin Tinggal | Contoh jenis pekerjaan | Jangka Waktu Menetap |
Diplomat | Duta besar, menteri, konsul jenderal, anggota delegasi, dan anggota keluarga | Periode di saat bertugas "kegiatan diplomatik" |
Pegawai pemerintahan | Pejabat kedutaan dan konsulat pemerintah asing, orang yang dikirim oleh organisasi internasional, dan anggota keluarga | 5 thn, 3 thn, 1 thn, 3 bln, 30 hari, 15 hari |
Profesor | Dosen Universitas, dll. | 5 thn, 3 thn, 1 thn, 3 bln |
Bidang Seni | Komposer, pelukis, penulis, dll. | 5 thn, 3 thn, 1 thn, 3 bln |
Bidang Keagamaan | Misionaris, dll, yang ditugaskan oleh grup agama dari luar Jepang | 5 thn, 3 thn, 1 thn, 3 bln |
Bidang Pers | Kameraman, Wartawan yang dikirim oleh media berita asing | 5 thn, 3 thn, 1 thn, 3 bln |
Pekerjaan profesional | Kelompok 1: Penelitian yang dilakukan berdasarkan kontrak dengan lembaga publik dan swasta, kegiatan untuk mengajar atau peneliti, kegiatan untuk terlibat dalam pekerjaan yang membutuhkan pengetahuan atau teknologi yang termasuk dalam bidang ilmu alam atau humaniora, terlibat dalam manajemen bisnis atau manajemen asing | 5 thn |
Kelompok 2: Orang asing yang mampu melakukan hampir semua kegiatan kualifikasi kerja di samping kegiatan penelitian akademik lanjutan, bidang teknis, bidang manajemen atau administrasi (pekerjaan profesional kelompok no. 1) | Waktu tidak dibatasi | |
Manajemen, Administrasi | Pemilik usaha atau manager | 5 thn, 3 thn, 1 thn, 3 bln |
Bidang Layanan Hukum, Akuntan | Pengacara, CPA | 5 thn, 3 thn, 1 thn, 3 bln |
Bidang Kesehatan | Dokter, dokter gigi, perawat, dll | 5 thn, 3 thn, 1 thn, 3 bln |
Bidang Penelitian | Peneliti lembaga pemerintah dan perusahaan swasta, dll | 5 thn, 3 thn, 1 thn, 3 bln |
Bidang Pendidikan | Guru Bahasa di SMP, SMU, dll | 5 thn, 3 thn, 1 thn, 3 bln |
Teknologi, Humaniora , Pekerjaan Internasional | Insinyur teknik mesin, penerjemah, desainer, guru bahasa di perusahaan swasta, staff marketing, dll. | 5 thn, 3 thn, 1 thn, 3 bln |
Tugas pindah kerja dari perusahaan | Ditransfer dari perusahaan Jepang dari cabang luar negeri ke dalam negeri Jepang | 5 thn, 3 thn, 1 thn, 3 bln |
Bidang Perawatan di Panti Jompo | Staf perawat panti jompo | 5 thn, 3 thn, 1 thn, 3 bln |
Enterpreuner | Aktor, Penyanyi, Penari, Atlit professional, dll | 3 thn, 1 thn, 6 bln, 3 bln |
Bidang Keterampilan | Chef asing, Pelatih klub olahraga, pilot, pengrajin pengolahan logam, dll. | 5 thn, 3 thn, 1 thn, 3 bln |
Bidang Keterampilan Khusus | Kelompok 1: Orang asing yang terlibat dalam pekerjaan, yang membutuhkan sejumlah besar pengetahuan atau pengalaman yang dimiliki bidang industri tertentu | 1 thn, 6 bln, 4 bln (max sampai 5 thn) |
Kelompok 2: Orang asing yang terlibat dalam pekerjaan yang membutuhkan keterampilan khusus di bidang industri tertentu | 3 thn, 1 thn, 6 bln | |
Bidang Pelatihan Keterampilan | Kelompok 1: Tahun pertama peserta pelatihan praktek kerja Kegiatan untuk menerima pelatihan dan terlibat dalam pekerjaan yang terkait dengan keterampilan, dll., berdasarkan rencana pelatihan keterampilan kerja yang disertifikasi oleh Undang-Undang Pelatihan Praktek Kerja. | Periode yang ditentukan kepada masing-masing peserta oleh Menteri Kehakiman ( kurang dari 1 tahun) |
Kelompok 2: Peserta pelatihan keterampilan di tahun kedua dan ketiga yang menyelesaikan pelatihan peserta pelatihan pertama dan lulus tes evaluasi. Kegiatan untuk terlibat dalam pekerjaan yang membutuhkan keterampilan berdasarkan rencana pelatihan keterampilan kerja yang disertifikasi oleh Undang-Undang Pelatihan Praktek Kerja. | Periode yang ditentukan kepada masing-masing peserta oleh Menteri Kehakiman (kurang dari 2 tahun) | |
Kelompok 3: Peserta pelatihan keterampilan kerja di tahun ke-4 dan 5 tahun yang telah lulus tes evaluasi setelah menyelesaikan pelatihan keterampilan kerja no. 2. Kegiatan untuk terlibat dalam pekerjaan yang membutuhkan keterampilan berdasarkan rencana pelatihan keterampilan kerja yang disertifikasi oleh Undang-Undang Pelatihan Praktek Kerja. | Periode yang ditentukan kepada masing-masing peserta oleh Menteri Kehakiman ( kurang dari 2 tahun) |
Perubahan Status Ijin Tinggal tergantung pada isi izin tinggal
Diberlakukan "Visa untuk aktivitas khusus", diberikan kepada orang asing yang terlibat dalam kegiatan yang "tidak dapat diklasifikasikan sebagai status ijin tinggal yang ada". Kamu hanya dapat melakukan kegiatan kerja yang status kependudukannya yang telah ditetapkan.
Status ijin tinggal | Contoh | Jangka Waktu Menetap |
Aktivitas Khusus | Asisten rumah tangga di keluarga diplomat, working holiday, dll. | 5 thn, 3 thn, 1 thn, 6 bln, 3 bln atau periode yang ditentukan secara individu oleh Menteri Kehakiman (tidak lebih dari 5 thn |
Status Ijin Tinggal dengan Ijin Kerja Tidak Dibatasi
Orang asing di Jepang yang telah mempunyai stasus ijin tinggal berikut, tidak lagi memerlukan status ijin bekerja.
Status Ijin Tinggal | Jangka Waktu Menetap |
Permanent Resident | Tidak dibatasi |
Pasangan Orang Jepang | 5 thn, 3 thn, 1 thn, 6 bln |
Pasangan Orang asing Permanent Resident | 5 thn, 3 thn, 1 thn, 6 bln |
Orang dengan visa tertentu | 5 thn, 3 thn, 1 thn, 6 bln atau periode yang ditentukan secara individu oleh Menteri Kehakiman (tidak lebih dari 5 thn) |
Status ijin tinggal yang tidak diijinkan bekerja
Berikut ini adalah warga negara asing dengan status ijin tinggal yang tidak dapat bekerja, tetapi jika ingin memperoleh izin untuk melakukan kegiatan di luar status kualifikasi, kamu dapat bekerja dalam lingkup izin yang ada. Namun, visa "kunjungan singkat" yang dikeluarkan untuk turis , tidak dapat memperoleh izin aktivitas di luar status kualifikasi.
Status Ijin Tinggal | Contoh | Jangka Waktu Menetap |
Kegiatan budaya | Peneliti budaya Jepang, dl | 3 thn, 1 thn, 6 bln, 3 bln |
Kunjungan Singkat | Turis, peserta konferensi, dll | 90 hari, 30 hari atau 15 hari, dihitung per hari |
Pelatihan | Peserta pelatihan | 1 thn, 6 bln, 3 bln |
Study di Jepang | Universitas, Sekolah Kejuruan, Sekolah Bahasa Jepang, dll | 4 thn 3 bln, 4 thn, 3 thn 3 bln, 3 thn, 2 thn 3 bln, 2 thn, 1 thn 3 bln, 1 thn, 6 bln, 3 bln |
Tinggal dengan keluarga | Anak , atau Pasangan dari orang yang memounhyai ijin tinggal dan bekerja | 5 thn, 4 thn 3 bln, 4 thn, 3 thn 3 bln, 3 thn, 2 thn 3 bln, 2 thn, 1 thn 3 bln, 1 thn, 6 bln, 3 bln |
Kesimpulan
Status ijin tinggal diperlukan untuk orang asing yang ingin tinggal di Jepang untuk waktu yang lama. Karena jadwal dan isi kegiatan di Jepang telah diputuskan, pada prinsipnya dilarang melakukan hal lain di luar itu. Karena itu, jika di masa depan kamu ingin bekerja di Jepang, kamu harus mempelajari "status ijin tinggal" dan "jangka waktu menetap" sebelumnya!
Comments